Selasa, 13 November 2012

Memaknai Hari Hak Asasi Hewan

Secara nasional tanggal 15 0ktober kita peringati sebagai hari Hak Asasi Hewan (Animals Rights). Mungkin tanggal tersebut dipilih karena pada tanggal 15 Oktober 1978 diproklamirkan naskah "The Universal Declaration of Animal Rights" bertempat di markas UNESCO, Paris. Bagi sebagian besar masyarakat kita, peringatan hari Hak Asasi Hewan mungkin terasa aneh dan menimbulkan pertanyaan, betulkah hewan memiliki hak asasi? Berbeda dengan Hak Asasi Manusia yang sudah dikenal luas dan keberadaannya dijamin oleh hukum, eksistensi Hak Asasi Hewan sampai sekarang masih sering menjadi kontroversi.

[imagetag]

Perjuangan pengakuan Hak Asasi Hewan memang tidak dimulai di Indonesia, tetapi di berbagai negara Barat, seperti Inggris, Jerman, Swiss dan sebagainya, dimana di negara negara tersebut muncul berbagai organisasi perlindungan hewan dan dibuat peraturan perlindungan hewan. Secara internasional, peringatan hari Hak Asasi Hewan itu sendiri dilakukan setiap tanggal 10 Desember bersamaan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia. Jika perlindungan Hak Asasi Manusia telah dijamin melalui "the Universal Declaration of Human Rights" 1948, maka perlindungan Hak Asasi Hewan juga perlu dijamin melalui instrumen serupa, sehingga diproklamirkanlah naskah "the Universal Declaration of Animal Rights" tahun 1978.

Berdasar "the Universal Declaration of Animal Rights" 1978 antara lain dinyatakan bahwa setiap hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Setiap hewan juga memiliki hak untuk dihormati. Hewan tidak boleh dijadikan objek tindakan tindakan yang kejam (buruk). Jika diperlukan untuk membunuh hewan, maka harus dilakukan secara cepat, tanpa sakit dan tidak menyebabkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan secara baik. Perampasan kebebasan hewan liar, perburuan dan penangkapan ikan (fishing), penggunaan hewan hewan liar untuk tujuan tidak penting adalah melanggar hak hak asasi hewan.

Melalui pemberian hak hak seperti tersebut, ada upaya untuk memberi status subjek hukum bagi hewan sebagai person non-manusia, sehingga perlu dijamin hak asasinya seperti manusia. Hak asasi hewan yang sering pula dikenal sebagai kebebasan hewan, dapat dikatakan merupakan gagasan bahwa hak hak dasar hewan non-manusia harus dianggap sederajat sebagaimana hak hak dasar manusia.

Dalam kasus Wikipedia Indonesia disebutkan, para pendukung Hak Asasi Hewan mendekati masalah ini dari posisi filosofis yang berbeda, mulai dari gerakan "proteksionis" yang dicetuskan filsuf Peter Singer, sampai gerakan "abolisionis" yang dicetuskan profesor hukum Gary Francione, yang menyatakan hewan hanya butuh satu hak, yaitu hak untuk tidak dijadikan benda atau properti. Mereka setuju hewan harus dipandang sebagai orang non-manusia dan anggota komunitas moral, serta tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subjek penelitian, atau hiburan. Cara pandang seperti itu, mungkin belum dapat diterima sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia, sehingga konsep Hak Asasi Hewan belum dapat dijamin melalui hukum positif kita.

Sumber

#bcfda5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar