Minggu, 02 September 2012

12 Penjudi Online Dibekuk Di Jakarta Utara



[imagetag]

(Foto: Judi Online)

Reporter: Refry Gunawan

- 12 Penjudi Online Dibekuk Di Jakarta Utara | Sebanyak 12 tersangka penjudi online yang beroperasi di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T, No 48, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek polisi, pada Sabtu (1/9) malam.



"Dua belas tersangka yang ditangkap berinisial RY, OP, A, LA, J, L, SH, KS, B, S, TH, dan WA," ujar Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan dalam pesan singkatnya, Minggu (2/9).



Herry menjelaskan, tersangka memiliki peran masing-masing, di antaranya RY merupakan pengelola perjudian game online tersebut, LA bertugas untuk menyimpan hasil uang judi, J sebagai pengawas, L berperan sebagai kasir, sedangkan OP dan A diduga sebagai atasan RY.



Sementara itu, untuk peranan tersangka lainnya masih didalami tim penyidik.



"Saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Utara dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut," imbuh Herry.



Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa buah barang bukti di antaranya 59 unit komputer yang terdiri dari CPU dan layar monitor, uang tunai sebesar Rp 16,9 juta, USD 400 dan 330 Ringgit Malaysia.



Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

#bcfda5


Tidak ada komentar:

Posting Komentar