Rabu, 05 September 2012

Mabuk, Anggota Geng Motor Rusaki Pos Polisi



[imagetag]

- Mabuk, Anggota Geng Motor Rusaki Pos Polisi | Polresta Denpasar menangkap empat pelajar anggota geng motor karena telah merusak pos polisi, mobil, toko dan papan reklame. Keempat anggota geng motor yang masih pelajar itu berinisial BPT (18), AY (16), JRM (14) dan NB (14).



"Mereka ditangkap di lokasi dan waktu terpisah," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana, di Denpasar, Rabu (5/9).



Aksi brutal para pelajar itu berlangsung Senin (3/9) pukul 20.30 Wita. Dengan berboncengan sepeda motor, mereka menggelar aksi kebut-kebutan di jalan.



Aksi mereka semakin brutal setelah mereka melempari pos polisi di traffic light Jalan Sesetan, Denpasar. Akibatnya, kaca di pos polisi itu pecah berserakan.



Mereka kemudian melempari kaca tiga mobil Toyota Kijang, Rush, satu toko dan papan reklame di Jalan Tukad Yeh Aya dan Waturenggong. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku aksi brutal itu dilakukan di bawah pengaruh alkohol.



"Mereka sebelumnya pesta minuman keras di dua tempat dan lalu beraksi. Mereka juga mengaku tidak ada niat dendam terhadap petugas polisi," ungkap Sarjana.



Atas perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 170 jo Pasal 55 KUHP tentang tindakan pengerusakan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

#bcfda5


Tidak ada komentar:

Posting Komentar