![[imagetag]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeigsrZR_2f8ZefOuP1Ne03iGGuN6E0BnJFII4uxoiSDNcV7bb6yFkl7Se_wS_gnfjeDCYN7_r-wqG9e_OxpFf5AzxhYA7p2WYdLZBHZu7KibNpQEgNhElMEYoR1slk-0qaTr1MXwU0UBN/s1600/Polisi+Kembali+Tangkap+Otak+Rusuh+Sampang.jpg)
(Foto: Kerusuhan Syiah dan Sunii)
Reporter: Rifaldi Riyanto
- Polisi Kembali Tangkap Otak Rusuh Sampang | Tersangka kerusuhan berdarah di Sampang, Madura, Jawa Timur, bertambah satu lagi. Polda Jawa Timur berhasil membekuk buron bernama Salikin alias Saripin (25) pada 4 Agustus lalu. Salikin menjadi otak kerusuhan Sampang bersama Rois Al Hukama.
Selanjutnya, polisi kembali membekuk Mukhsin, warga Dusun Nangkernang yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron. Mukhsin diduga ikut menjadi otak kerusuhan bersama Rois dan Salikin, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan puluhan luka-luka.
Kini, berkas perkara Rois sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena sudah dinyatakan P21 alias sempurna. Sedangkan Salikin, masih dalam proses pemeriksaan.
Belum tuntas pemeriksaan Salikin, Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru, yaitu Mukhsin, dan saat ini, dia dan Salikin masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Salikin diduga menjadi dalang dalam kerusuhan pada 26 Agustus lalu. Selain itu, Polda Jawa Timur juga menduga keduanya terlibat dalam kerusuhan Desember tahun 2011 lalu. Keduanya juga diduga ikut berperan dalam kasus kerusuhan berdarah pada 26 Agustus lalu di Sampang.
"Mereka (Salikin dan Mukhsin) bersama tersangka Rois merupakan otak kerusuhan Sampang. Tersangka Salikin juga salah satu aktor utama konflik berdarah di Sampang," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/9).
Salikin dan Mukhsin, lanjut dia, kami amankan di rumahnya masing-masing. "Keduanya kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidik terhadap saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya," katanya.
Diungkapkanya, kedua pelaku yang tertangkap itu, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus kerusuhan akhir Desember 2011. "Dia sudah menjadi DPO sejak kerusuhan Desember tahun lalu, dan sekarang baru bisa tertangkap," ungkapnya.
Namun, Hilman juga membantah jika penetapan tersangka baru ini, merupakan tersangka yang terakhir. Karena pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. "Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lagi dalam kasus kerusuhan Sampang, karena penyelidikan masih berjalan," tegas dia.
Sementara pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, jika tersangka Rois dijerat dengan lima pasal sekaligus, sedangkan Salikin dan Mukhlis, polisi menjerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka S dan M hanya dijerat dua pasal sekaligus," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar